RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong memastikan pengusutan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, terkait tidak dibayarnya sejumlah honor perangkat desa, perangkat agama hingga BLT DD TA 2022.
Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik memastikan usai perayaan lebaran Idul Fitri 1445 hijriah ini akan lebih memaksimalkan pengusutan penanganan kasus tersebut.
Hal ini ditegaskan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK, MH.
"Untuk penanganan dugaan kasus korupsi di desa Pungguk Pedaro masih tetap lanjut, dan kami pastikan usai lebaran ini penyelidikan kasus tersebut akan lebih kami maksimalkan," ungkap Rizky.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran di Lebong Selatan Terkendala Kondisi Jalan
Lebih jauh, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan, hal itu juga sembari menunggu hasil PKKN yang dilakukan oleh Inspektorat Lebong.
"Pastinya kita akan melakukan pemanggilan ulang para saksi untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab mengeluarkan dana pembayaran honor perangkat, sembari menunggu hasil PKKN keluar dari Inspektorat," sampainya.
Kasat menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara sendiri menyusul status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga perlu dilakukan PKKN untuk menentukan berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan.
Dari hasil PKKN nantinya tidak menutup kemungkinan kerugian negara bisa juga berkurang atau bertambah.
"Yang jelas kita tunggu saja hasil PKKN dari Inspektorat, dan untuk jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang. Namun dipastikan keterlibatan mantan kades patut diindikasikan bersalah karena sebagai penanggungjawab penggunaan anggaran," tandasnya. (*)