RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan sela yang memerintahkan Gubernur Provinsi Bengkulu untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara.
Meskipun mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh gubernur Bengkulu, Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah hadir secara langsung.
Dengan putusan sela dari MK, diharapkan Pemkab Bengkulu Utara akan menghadiri mediasi tersebut.
Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyampaikan, dalam upaya mediasi sendiri sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan oleh Gubernur Bengkulu.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM di Lebong Aman
Hanya saja, dalam hal ini tidak pernah dihadiri secara langsung oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Namun dengan adanya perintah langsung dari MK lewat putusan sela itu diharapkan Pemkab Bengkulu Utara dapat hadir dan memberikan keterangan dalam mediasi tersebut.
Untuk jadwal dan waktu mediasinya saat ini kita masih menunggu surat dari Pemprov Bengkulu.
"Pada intinya Pemkab Lebong sudah siap untuk melaksanakan mediasi kapan pun," kata Mustarani.
Putusan MK menetapkan bahwa gubernur Provinsi Bengkulu harus memfasilitasi mediasi dalam waktu paling lama 3 bulan sejak putusan dikeluarkan.
Gubernur juga diinstruksikan untuk melaporkan hasil mediasi ke MK dalam waktu 7 hari setelah mediasi selesai dilakukan.
Lanjutn Mustarani, untuk diketahui semua, dalam putusan nomor 71-PS/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Jumat 22 Maret 2024, Gubernur Provinsi Bengkulu diperintahkan untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak putusan ini diucapkan.
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
"Artinya untuk lakukan mediasi dalam penyelesaian permasalahi sengketa batas tersebut, kami menunggu undangan dari Gubernur," singkat Mustarani.
Diketahui permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Pemkab Lebong di MK tidak pada Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Lebong dengan Bengkulu Utara.