RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong bersama Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong belum telah selesai melaksanakan ekspose, terkait permohonan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro TA 2022.
Diketahui, penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN sendiri, menyusul penangan perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara di Polda Bengkulu, pada beberapa waktu lalu.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si melalui Ketua Irban I, M. Ronaldi, S.Pd, ME, QRMP mengatakan bahwa sesuai dari hasil ekspose yang sudah dilaksanakan bersama penyidik Polres Lebong, pihaknya akan menindaklanjuti dengan membentuk tim audit untuk melakukan PKKN korupsi Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bkngin Kuning.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024, Ini 11 Instansi Buka Formasi Lulusan SMA/SMK
"Iya, saat ini kita masih berkoordinasi dengan para Irban lain, terkait pembentukan tim audit PKKN Desa Pungguk Pedaro," kata Ronaldi.
Lanjutnya, setelah tim audit selesai dibentuk, tahapan berikutnya akan mempelajari berkas dokumen-dokumen yang sudah disampaikan dalam ekspose.
Untuk itulah, pihaknya belum dapat memutuskan berapa waktu yang akan dibutuhkan tim audit untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara desa Pungguk Pedaro.
"Intinya, saat ini kita fokus membentuk tim audit terlebih dahulu. Jadi, masalah target berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan PKKN belum dapat kami targetkan," terangnya.
Dalam PKKN, sambung Ronaldi, tidak menutup kemungkinan tim audit juga akan melakukan pemeriksaan saksi jika memang dibutuhkan keterangan. Namun, pemeriksaan saksi akan difasilitasi dan didampingi pihak Penyidik Polres Lebong.
"Mudah-mudahan PKKN Desa Pungguk Pedaro isudah bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, sehingga kasus tersebut dapat segera di selesaikan," tukasnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil ekspose audit investigasi pihak Inspektorat terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan sebesar Rp 489.692.000.
Kerugian negara yang ditemukan ini terdiri dari kegiatan BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honor perangkat yang tidak dibayar penuh, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan fisik pembangunan irigasi. (*)