RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mencatat ada 10 orang petugas ad hoc yang jatuh sakit hingga meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 lalu di Kabupaten Lebong.
Rinciannya, 2 petugas ad hoc meninggal dunia, serta 8 lainnya jatuh sakit akibat kelelahan setelah menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, mengatakan, sebanyak 10 orang petugas ad hoc yang jatuh sakit hingga meninggal dunia setelah menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 lalu.
Namun, dalam hal ini, lanjutnya. KPU Lebong memastikan pihaknya sudah tuntas menyalurkan santunan kepada 10 badan ad hoc yang sakit maupun meninggal dunia.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Mediasi Perkara Pencurian di Lebong
Santunan kepada petugas ad hoc sudah kami serahkan secara langsung. Terakhir yang kami serahkan adalah santunan kepada keluarga dari Ketua PPS Tik Sirong yang meninggal dunia.
"Bahkan penyerahan santunan tersebut diikuti langsung oleh ketua KPU Provinsi Bengkulu," katanya.
Lebih jauh disampaikan Devi, adapun petugas ad hoc yang meninggal dunia itu ada 2 orang petugas, adalah yang pertama anggota linmas yang bertugas sebagai petugas ketertiban TPS di Desa Semelako III dan yang ketua adalah Ketua PPS di Desa Tik Sirong Kecamatan Topos, untuk jumlah santunan yang diberikan kepada petugas ad hoc yang meninggal dunia yaitu sebesar Rp 46 juta.
Rinciannya santunan kematian sebesar Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Santunan yang diberikan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dari KPU atas kinerja setiap penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia maupun jatuh sakit.
"Kami berharap kepada keluarga menerima santunan yang diserahkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ungkapnya.
Sementara itu untuk petugas ad hoc yang jatuh sakit jumlah santunan yang diberikan bervariasi. Tergantung dengan sakit yang mereka alami.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja
Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penyelenggara Pemilu yang sakit berat dan dirawat lebih dari 10 hari akan diberikan biaya berobat maksimal Rp 16,5 juta.
Sementara untuk yang sakit sedang yang dirawat 1 - 2 hari diberikan biaya pengobatan Rp 4 juta, untuk yang sakit 3 hingga 4 hari diberikan biaya pengobatan Rp 8,25 juta.