RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menindaklanjuti permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2024 (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK telah menerbitkan nomor registrasi untuk permohonan yang diajukan kedua pasangan yang ada.
Pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) permohonan Anies Baswedan-Muhaimin tercatat dengan nomor registrasi 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Baca Juga: Jorge Martin Juara MotoGP Portugal 2024, Selebrasi ala Ronaldo!
Pihak termohon dalam perkara dimaksud adalah KPU RI, sementara yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Ari Yusuf Amir, Sugito dan Zaid Mushafi.
Kemudian permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pemohon tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Permohonan tersebut juga tercatat dalam AP3 dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Tercatat sebagai pihak termohon adalah KPU RI. Pihak yang bertindak sebagai kuasa pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa dan Todung M. Lubis.
Sementara itu, jumlah pengajuan perkara PHPU DPR/DPRD hingga Senin (25/3) pukul 16.55 WIB tercatat sebanyak 263 permohonan.
Pengajuan perkara PHPU DPD sebanyak 12 permohonan dan pengajuan perkara PHPU Pilpres sebanyak dua permohonan, sehingga total ada 277 permohonan yang diajukan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan jumlah perkara PHPU Pileg masih fluktuatif karena masih ada beberapa permohonan perseorangan yang tergabung dalam permohonan partai sehingga perlu diperbaiki.
"Kalau pileg kan ada permohonan perseorangan yang harus dipisah dari permohonan yang diajukan partai. Nah, itu kadang-kadang ada yang ditempelkan di permohonan partai sehingga harus kami pisah. Mungkin ada pergeseran-pergeseran seperti itu," kata Saldi.
Dia mengatakan kepastian jumlah perkara akan diketahui setelah proses pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) selesai.
Berdasarkan jadwal tahapan yang dilakukan pada Senin adalah pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Selanjutnya, akan digelar tahapan penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan dan pemeriksaan persidangan pada Kamis (28/3). (jp)