RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - JW (40) warga asal Desa Lokasari, Kecamatan Lebong Utara dipastikan akan berlebaran di penjara atas kasus dugaan persetubuhan yang dilakukannya dengan korban anak dibawah umur yang tak lain masih bertetangga antara pelaku dan korban.
Korban yang masih bocah berusia (14) tahun ini tengah hamil 2 bulan, atas perbuatan JW yang merupakan pacar korban. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar Sihumas Polres Lebong pada Selasa (19/3).
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan kasus pencabulan anak dibawah umur ini adalah kasus yang terjadi pada bulan Januari lalu.
Yangmana korbanya bocah 14 tahun yang tak lain merupakan tetangga dari pelaku JW pria berusia 41 tahun warga kecamatan Lebong Utara.
Baca Juga: THLT Lebong Lebaran Tanpa THR, Gaji Masih Tunggu Kabar
"Aksi bejatnya ini dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2020 lalu atau saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP," terang Kasat.
Lanjut Kasat, kasus ini terungkap saat pihak keluarga korban mencurigai kondisi badan korban yang membesar, saat diperiksa ternyata korban sudah hamil 2 bulan dan diakui korban bahwa tersangka lah yang kerap menyetubuhinya.
"Keduanya memang berstatus pacaran sejak korban berusia 11 tahun atau sekitar 3 tahun lalu," sampainya.
Tambah Kasat, aksi hubungan badan layaknya suami istri telah dilakukan oleh keduanya berulang kali dan di lokasi yang berbeda-beda.
Saat ini pelaku diamankan di rutan mako Polres Lebong dan dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d uu ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, aksi berhubungan badan layaknya suami istri tersebut tidak kurang dari 6 kali dilakukan dengan lokasinya berbeda-beda," demikian Kasat. (*)