RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu, resmi naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong menemukan dua alat bukti yang cukup setelah menggelar ekspose internal dan gelar perkara di Polda Bengkulu.
"Kasus korupsi Pungguk Pedaro naik ke tahap penyidikan setelah ekspose internal dan gelar perkara di Polda Bengkulu," ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.
Baca Juga: Seleksi Capaskibraka 2024 Tuntas, 36 Capaskibraka Terpilih Segera Ditetapkan
Lanjut Kasat mengungkapkan , bahwa setelah lebih dari 5 bulan lamanya kasus korupsi Pungguk Pedaro dilidik, saat ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Meski tak menyebut nama pihak tersebut, namun pihaknya memastikan keterlibatan nama mantan kades patut diindikasikan bersalah mengingat dirinyalah sebagai penanggung jawab utama dalam penggunaan DD dan ADD desa Pungguk Pedaro.
"Saat ini kami sedang meminta Inspektorat Daerah untuk menghitung kembali kerugian negara dalam tahap penyidikan ini, nantinya polisi bisa melihat siapa saja yang perlu mempertanggungjawabkan kerugian negara yang dimaksud," tegasnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil ekspose audit investigasi pihak Inspektorat terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan sebesar Rp 489.692.000.
Kerugian negara yang ditemukan ini terdiri dari kegiatan BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honor perangkat yang tidak dibayar penuh, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan fisik pembangunan irigasi," singkat Kasat. (*)