RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam hal ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Dalam surat edaran tersebut telah ditetapkan jika libur nasional dan cuti bersama, terhitung pada hari Senin tanggal 11 Maret hari raya nyepi tahun baru saka 1946 dan hari Selasa 12 Maret hari suci nyepi tahun baru saka 1946.
Artinya, pada hari Rabu 13 Maret 2024 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dilingkungan Pemkab Lebong sudah wajib masuk kantor seperti hari biasanya.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM.
Baca Juga: Rumah Ibadah Bakal Kecipratan Bantuan Hibah
"Iya, menyambut bulan suci ramadhan ASN dan THLT hanya libur dua hari, artinya pada Rabu 13 Maret sudah masuk kerja seperti biasanya," ungkap Wince Damayanti.
Lebih jauh, dijelaskannya, libur nasional dan cuti bersama itu berlaku untuk seluruh ASN dan THLT di Kabupaten Lebong, sementara untuk pejabat baik Esselon II dan III selama melaksanakan libur nasional dan cuti bersama diminta agar tetap mengaktifkan ponsel seluler selama menikmati liburan.
"Hal ini bertujuan agar seluruh pejabat dapat mengetahui situasi keadaan selama libur dan cuti bersama. Misalnya di wilayah Lebong ditemukan hal yang mendesak seperti bencana alam ataupun sebagainya para pejabat tersebut diminta untuk sigap terlebih memberikan intruksi kepada personilnya untuk turun ke lokasi," jelasnya.
Selain itu, lanjut Wince khusus bagi unit kerja atau satuan organisasi pemerintah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diminta agar tetap mengatur penugasan karyawannya hari libur nasional dan cuti bersama.
"Diantaranya seperti pelayanan di Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayanan Telekomunikasi, Listrik, air minum pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan serta unit kerja pelayanan lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapat pelayanan itu dengan baik," ucapnya.
Dengan demikian Wince menegaskan kepada seluruh pejabat, ASN dan THLT di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak mendahului atau menambah cuti saat liburan berlangsung.
"Tetap ikuti aturan yang berlaku dan jangan melanggar sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Apabila ada pejabat ataupun ASN yang melanggar dengan menambah jatah libur akan diberikan sanksi teguran dan sanksi disiplin," pungkasnya. (*)