RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong memastikan pengawasan ketat di setiap tahapan Pemilu 2024, termasuk pada pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten yang berlangsung 29 Februari hingga 1 Maret 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, menyampaikan beberapa temuan dan saran perbaikan selama proses pleno.
Bawaslu Lebong memberikan beberapa saran perbaikan kepada KPU Lebong terkait statistik data dalam pleno.
Saran tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU.
Baca Juga: Awal Ramadhan Tunggu Sidang Isbat, Kemenag Rencanakan Safari Ramadhan
Acep menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi selama pleno umumnya sebatas pada data statistik, bukan perolehan suara.
"Permasalahan yang diperdebatkan lebih kepada statistik, seperti jumlah pemilih perempuan dan laki-laki yang tidak pas," terangnya.
Bawaslu juga memberikan saran terkait suara sah yang masih terhitung untuk 5 partai politik (Parpol) yang sebelumnya didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Suara tersebut diubah menjadi suara tidak sah.
Kelima Parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Garuda.
Meskipun pleno tingkat Kabupaten telah selesai, Bawaslu Lebong menerima form keberatan dari salah satu saksi yang tidak bersepakat atas hasil rekapitulasi suara di tingkat PPK Lebong Utara.
"Kami akan melihat dulu form keberatannya di tingkat apa. Jika untuk tingkat provinsi, nanti akan disampaikan," kata Acep.
Bawaslu Lebong akan terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pemilu 2024 untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Acep menghimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu.
"Mari bersama-sama kita awasi Pemilu 2024 agar berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," pungkasnya. (*)