LEBONG - Tak kurang dari 1x24 jam setelah laporan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis Jupiter Z1 BD 4833 HF, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong berhasil menangkap dua terduga pelaku. Kedua pelaku, STH (17) dan SPD (19), warga Kecamatan Amen, berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menjelaskan bahwa salah satu dari pelaku masih berstatus pelajar, sementara yang lainnya adalah tunakarya.
Kronologis kejadian bermula ketika korban bertemu dengan temannya, Mutiara, di bengkel motor di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara pada Kamis malam (16/11) sekitar pukul 21:00 WIB. Mutiara meminjam sepeda motor korban untuk diinapkan di kosan di Kelurahan Amen. Pada pagi Jumat (17/11/2023), korban menemukan bahwa sepeda motornya telah dicuri di parkiran kosan.
Setelah penangkapan, kedua pelaku bersama petugas mengambil barang bukti yang disembunyikan di Desa Talang Baru Kecamatan Topos.
Berita ini disampaikan dalam rangka memberikan informasi yang tepat waktu dan memberikan keamanan kepada masyarakat Lebong dari ancaman kejahatan. Polres Lebong terus berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (wlk)