Target Tuntaskan Batas Desa 2024

Gapura Batas: Salah satu Gapura batas dua Desa yaitu Desa Pyang Mbik dengan Desa Nangai Tayau di wilayah Kecamatan Amen.-(amri/rl)-

LEBONG - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menargetkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong untuk menyelesaikan dengan tuntas persoalan batas wilayah. Pergeseran wewenang ini, seiring dengan surat bupati Lebong nomor 140/201/B.I/VII/2023, menunjukkan peralihan tugas dari Bagian Pemerintahan Setkab Lebong ke Dinas PMD Lebong.

Menanggapi perubahan ini, Sekkab Lebong menyatakan harapannya agar Dinas PMD Lebong dapat memberikan arahan kepada desa-desa untuk mengatasi permasalahan batas wilayah. "Saat ini, kewenangan dan tugas terkait batas desa sudah berada di Dinas PMD Lebong," ujarnya.

Mustarani menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Bagian Pemerintahan Setkab Lebong bersama Topdam II Sriwijaya telah melakukan survei lapangan untuk penetapan batas wilayah desa/kelurahan. Hasil survei yang mencakup 9 desa dan 11 kelurahan saat ini sedang dalam proses pemindahan ke bentuk peta oleh Topdam II Sriwijaya.

Baca Juga: KPU Lebong Terima 9.074 Kabel Ties, Kotak Suara Siap Dirakit

"Setelah itu, peta tersebut akan dikonfirmasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai dasar Peraturan Bupati (Perbup) penetapan dan penegasan batas wilayah desa," tambahnya.

Mustarani berharap bahwa beralihnya kewenangan ini akan mempercepat penyelesaian batas desa di Kabupaten Lebong. "Kami berharap Dinas PMD Lebong dapat menyelesaikan permasalahan batas Desa/Kelurahan hingga clear dan jelas pada tahun 2024 mendatang," katanya.

Dengan demikian, diharapkan semua batas wilayah desa/kelurahan di Kabupaten Lebong dapat memiliki status yang jelas dan clear menjelang tahun 2024. "Insyaallah, pada tahun 2024 semua permasalahan batas Desa maupun kelurahan sudah clear dan jelas batas-batasnya," pungkasnya. (bye)

Tag
Share