RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tampaknya pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) biaya visum sebesar Rp 350 ribu rupiah, yang dilakukan oleh salah satu oknum dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong akan segera dilimpahkan ke Tim Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi mulai dari terlapor (oknum dokter,red) hingga kasir RSUD Lebong guna dimintai keterangan.
"Dari keterangan oknum dokter sebelumnya biaya visum sebesar Rp 350 ribu rupiah dalam 1 kali pemeriksaan, pernah ingin disetorkan ke kasir. Namun uang itu tidak diambil oleh kasir, karena nilainya terlalu besar yang melebihi ketetapan dalam Perda sebesar 30 ribu rupiah," kata Lasat.
Baca Juga: Percepat Program Ketahanan Pangan, 18 Desa Diimbau Segera Pengajuan
Tak hanya itu, biaya visum yang tidak sesuai ketetapan dalam Perda yang diambil terhadap anggota Polres Lebong tersebut.
Atas inisiatif oknum dokter yang bersangkutan yang ingin menyamakan dengan tarif biaya visum di rumah sakit yang ada diluar daerah Kabupaten Lebong yang nilainya mencapai Rp 200 ribu rupiah.
"Oknum dokter ini juga mengaku jika biaya visum sebesar Rp 350 ribu rupiah tersebut, baru pertama kali diambil pada tahun 2024 ini," terangnya.
Kasat menambahkan, pihaknya berencana akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Namun sebelum dilakukan pelimpahan pihaknya akan lebih dulu menyurati Tim Saber Pungli, terkait perkara yang ditangani oleh pihak mereka.
"Suratnya sudah kita buat dan secepatnya akan kita kirim ke Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Lebong, agar tindak lanjut perkaranya ditangani oleh mereka," singkat Kasat. (*)