Pungli Biaya Visum, Oknum Dokter Spesialis Lebong Terancam Sanksi Administratif

Selasa 27 Feb 2024 - 01:17 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) biaya visum sebesar Rp 350 ribu rupiah yang dilakukan salah satu oknum dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong.

Hingga saat ini masih terus bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong. 

Sebelumnya, oknum dokter spesialis RSUD telah memberikan pengakuan kepada penyidik mengenai aksi pungutan liar yang dilakukan terhadap anggota Polres Lebong tersebut, pungutan biaya visum atas inisiatif dirinya sendiri yang baru dilakukan ditahun 2024 ini. 

Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat (IPDA) Lebong, M. Taufik Andari memastikan penjatuhan sanksi administratif kepada yang bersangkutan terhadap perbuatan pungutan liar yang sudah dilakukan dan merugikan banyak orang.

Baca Juga: Wabup Lebong Motivasi Peserta Seleksi Capaskibraka: Tunjukkan Kemampuan Terbaik!

Namun penjatuhan sanksi tersebut baru bisa berikan setelah pihaknya mendapat hasil putusan dari penyidik Polres Lebong. 

"Kita tunggu saja hasil putusan dari penyidik Polres Lebong, karena perkaranya masih ditangani oleh mereka," kata Taufik Andari. 

Ia tak menampik berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, oknum dokter RSUD yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lebong telah terbukti melakukan pungutan liar, yang tidak sesuai dengan besaran biaya visum dalam dalam Perda nomor 6 tahun 2011. 

Untuk itulah, pihaknya yang merupakan bagian dari tim saber pungli memastikan penjatuhan hukuman administratif untuk yang bersangkutan. 

"Sebesar apapun biaya visum yang sudah diambil, jika tidak sesuai dengan ketentuan maka tindakan itu adalah pungli. Jadi kita pastikan akan menindaklanjuti persolan ini setelah mendapat putusan dari Polres Lebong," singkatnya. 

Data terhimpun, dugaan pungli yang dilakukan oknum dokter spesialis yang kabarnya juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Lebong, dengan menaikan tarif dalam pemeriksaan forensi yang diajukan.

Untuk biaya sendiri diambil sebesar Rp 350 ribu setiap 1 kali pemeriksaan, sementara untuk biaya yang seharusnya jauh dibawah nilai tersebut. (*) 

Kategori :