RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPU Surabaya menyiapkan segala kebutuhan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 10 TPS yang tersebar pada dua kecamatan.
Komisioner KPU Surabaya Suprayitno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkot untuk menerbitkan surat edaran kepada masyarakat di TPS yang mengadakan PSU.
Dengan begitu, mereka bisa diberi kelonggaran berkomunikasi dengan tempat kerjanya untuk anggota KPPS.
“Tempo hari, kami sudah rapat dengan PPK, PPS, KPPS terkait PSU. Kami akan membantu buat surat ijin KPPS yang bekerja supaya ada dispensasi untuk tidak masuk,” kata Nano saat ditemui di Kantor KPU Surabaya, Rabu (21/2).
Baca Juga: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Geng T di Binus School Serpong Naik Penyidikan
Dia mengungkapkan untuk logistik telah dicetak dan siap untuk didistribusikan H-1 sebelum dilaksanakan pencoblosan pada Sabtu (24/2) mendatang.
“Formulir C pemberitahuan PSU juga sudah kami bagikan, terdistribusi mulai hari ini pada masing-masing pemilih merujuk daftar hadir yang ada 14 Februari kemarin,” ujarnya.
Dia menjelaskan mekanisme pelaksanaan PSU tentunya sama dengan pencoblosan pertama kali pada Rabu (14/2) lalu.
“Tidak ada penambahan waktu. Tetap sama mulai pukul 07.00-13.00 lalu dilakukan perhitungan,” tuturnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh petugas baik dari KPPS maupun PTPS yang bertugas mengawasi pemilu untuk menjalankan aturan terkait tata cara prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
“Jangan lantas hanya melihat kesibukan teman-teman KPPS, bahkan salah memberi saran yang itu berujung ke PSU,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu pemicu dilakukannya PSU ialah saran PTPS yang kurang tepat.
“Ketika itu ada pemilih ber-KTP luar kota. KPPS sudah menegaskan tidak bisa dilayani karena status Daftar Pemilih Khusus (DPK) alamat tidak masuk dalam cakupan satu RT satu RW sesuai TPS itu berdiri. Namun, PTPS menyarankan pelayanan pungut hitung sehingga munculah PSU,” ucap Nano. (jp)