RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dari 12 PPK se Kabupaten Lebong, hingga selasa sore, 20 Februari 2024, baru 2 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menyelesaikan rapat pleno perhitungan dan rekapitulasi surat suara Pemilu 2024.
Ke 2 PPK yang sudah selesai tuntaskan pleno tersebut adalah PPK Pinang Belapis dan PPK Rimbo Pengadang.
Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah mengingat pleno yang masih berlangsung di 10 kecamatan lainnya tinggal menyisahkan beberapa desa/kelurahan saja.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, mengatakan, bagi PPK yang sudah menuntaskan pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024.
Baca Juga: Petugas Linmas TPS Meninggal Dunia, KPU Pastikan Berikan Santunan
Hitung: Pleno PPK Lebong Utara saat melakukan hitung ulang surat suara Kabupaten Lebong. (amri/rl)
Maka, sambungnya, segera menyerahkan logistik Pemilu ke KPU Kabupaten Lebong yang akan disimpan digudang logistik KPU Lebong yang berada di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
"Untuk arus balik logistik sudah 2 kecamatan, yaitu PPK Pinang Belapis dan PPK Rimbo Pengadang, masih menyisahkan 10 Kecamatan Lagi," katanya.
Lebih jauh Yoki mengatakan, jumlah kecamatan yang menuntaskan pleno PPK pada Selasa 20 Februari 2024 kemungkinan akan bertambah.
Pasalnya dari informasi yang disampaikan oleh PPK Uram Jaya sekira pukul 16.00 WIB, mereka juga sudah tuntas melaksanakan pleno.
"Tinggal menyelesaikan proses administrasi saja dan dilanjutkan dengan proses arus balik logistik Pemilu," jelasnya.
Selain itu juga tambahnya, ada beberapa kecamatan lainnya yang kemungkinan juga akan menuntaskan pleno PPK, pada Selasa 20 Februari 2024. Seperti Kecamatan Lebong Sakti dan Kecamatan Tubei.
"Itupun kalau prosesnya cepat dan tidak ada kendala Kecamatan Lebong Sakti dan Tubei kemungkinan juga tuntas hari ini," imbuhnya.
Sementara itu dalam pleno yang dilaksanakan oleh PPK Lebong Utara kemarin, 20 Februari 2024, diwarnai dengan pembukaan kotak suara pada TPS yang ada di Desa Lebong Tambang karena ada perbedaan antara C hasil salinan dengan formulir C plano pada pemilihan DPRD kabupaten.
Sehingga dilakukan penghitungan suara ulang.