2 PPK Selesaikan Rapat Pleno, Logistik Langsung ke Gudang

Rabu 21 Feb 2024 - 02:07 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Terkait hal itu Yoki mengatakan jika ketika ada yang membedakan antara formulir C hasil salinan dan formulir C hasil plano maka dilakukan perbaikan, ketika saksi menerima dilakukan perbaikan.

Namun ketika perbedaan yang terjadi belum bisa diterima oleh saksi dan ada hal-hal 

yang dianggap penting, maka sesuai dengan PKPU 5 pasal 16 ayat 2 PPK bisa melakukan perhitungan ulang pada TPS yang menjadi persoalan.

"Ini yang terjadi di Kecamatan Lebong Utara. Nantinya hasil yang diakui adalah hasil dari penghitungan ulang yang dilaksanakan di PPK," singkatnya. (*)

Kategori :