Terkait hal itu Yoki mengatakan jika ketika ada yang membedakan antara formulir C hasil salinan dan formulir C hasil plano maka dilakukan perbaikan, ketika saksi menerima dilakukan perbaikan.
Namun ketika perbedaan yang terjadi belum bisa diterima oleh saksi dan ada hal-hal
yang dianggap penting, maka sesuai dengan PKPU 5 pasal 16 ayat 2 PPK bisa melakukan perhitungan ulang pada TPS yang menjadi persoalan.
"Ini yang terjadi di Kecamatan Lebong Utara. Nantinya hasil yang diakui adalah hasil dari penghitungan ulang yang dilaksanakan di PPK," singkatnya. (*)
Kategori :