RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022 mendapat apresiasi dari Centre for Budget Analysis (CBA).
Seperti diketahui, pada Senin (19/2), GM Opersional PT TIN, RL, ditetapkan menjadi tersangka ke-11 dalam perkara ini.
"Ini patut kita apresiasi, ya, karena artinya Kejagung masih terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab," ucap Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi di Jakarta, Selasa (20/2).
Dalam kasus ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama tersangka MRPT dan EE.
Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi 44,5 M, SYL Segera Jalani Sidang
Bahkan, membentuk perusahaan cangkang untuk mengakomodasi pengumpulan bijih timah.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia pun langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka.
Sepuluh pihak yang sebelumnya dijadikan tersangka adalah SG alias AW selaku pengusaha tambang, SG alias AW dan MBG; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; Dirut Timah 2016-2021, MRPT alias RZ; Direktur Keuangan Timah 2017-2018, EE alias EML; bekas Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, TN; Manajer Operasional Tambang CV VIP, AA; dan TT (tersangka obstruction of justice).
Menurut Uchok, Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus korupsi itu.
Tujuannya agar memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.
"Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut asset recovery. Kan, kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis, Rp 200 Triliun lebih," tutur Uchok. (jp)