RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Minang Zazali, SH mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa yang menerima kuncuran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) supaya dapat menggunakan anggaran dengan bijak sesaui peraturan yang sudah ditetapkan.
"Tahun ini, penyaluran DD dan ADD dilakukan hanya dua tahap yakni 60 persen tahap I dan 40 persen tahap II, maka kami ingatkan kepada desa supayta dana tersebut dapat digunakan dengan baik sesuai juklak juknis yang sudah ditetapkan," ungkap Minang.
Leboih jauh, dijelaskannya, penggunaan anggaran sudah ditetapkan dalam aturannya, jika aturan tersebut dilanggar tenbtu akan di proses secara hukum.
Oleh karena itu, dana tersebut harus digunakan dengan baik untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Baca Juga: Jalan Dibiarkan Menyemak Ancam Pengendara
"Sejkali lagi kami mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintah desa supaya menggunakan DD secara bijak agar bisa terhindar dari proses hukum tersebut," harapnya.
Tak hanya itu, pihaknya berharap pemerintah desa tidak ragu untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, termasuk juga kepada dinas PMD maupun Inspektorat.
Karena kejaksaan sendiri siap memberikan pendampingan kepada desa agar penggunaan DD dapat terealisasi tepat sasaran dan bisa menyentuh masyarakat desa.
"Jangan sungkan untuk berkoordinasi, karean kami siap untuk memberikan pendampingan hukum. Dengan demikian, penggunaan DD maupun ADD bisa terealisasi dengan baik dan menyentruh masyarakat desa," singkatnya. (*)