"Jadi masing-masing tim akan bertanggungjawab untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang saat masa tenang di 4 kecamatan," jelas Acep.
Lebih jauh Acep, sesuai dengan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya mulai besok 11 Januari 2024 sudah memasuki masa tenang.
Artinya setiap Parpol maupun calon peserta Pemilu sudah dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk lewat APK.
Hal ini kita sudah mengimbau setiap Parpol maupun caleg meminta agar mereka bisa melakukan penertiban APK secara mandiri.
"Jika masih ada ditemukan APK yang terpasang saat masa tenang kami pastikan akan kami tindak tegas," lanjutnya
Ditambahkan Acep, kegiatan sweeping APK ini akan dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut. Dimulai pada hari pertama masa tenang yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Tim ini akan menelusuri setiap wilayah Kabupaten Lebong untuk memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang.
Mulai dari APK calon presiden dan wakil presiden, valon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, calon anggota DPRD Provinsi hingga APK calon DPRD Kabupaten maupun APK Parpol peserta Pemilu 2024.
"Jika dalam pelaksanannya masih ditemukan APK yang terpasang, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penertiban paksa dengan menurunkan APK dilanjutkan dengan menggelar patroli masa tenang," tukasnya. (*)