"Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK," ucapnya.
Dia menegaskan, instansi tidak bisa disalahkan karena kebijakan itu tertuang dalam UU 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam UU ASN, disebutkan untuk PNS pensiunnya sesuai Batas Usia Pensiun (BUP). Kalau PPPK, pensiun atau berhenti sesuai dengan masa kontraknya bila tidak diperpanjang oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Jadi, sesuai UU ASN, ketika PPPK tidak diperpanjang lagi masa kontraknya berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah pensiun," tuturnya.
Kondisi tersebut kata Prof. Zudan bisa berubah bila UU ASN 2023 direvisi. Begitu juga dengan PP-nya atau PermenPAN-RBnya diubah.
Tanpa perubahan regulasi, PPK bisa mengambil kebijakan tersebut karena tidak bertentangan dengan UU ASN 2023. (jp)