Lebong Genjot PBB-P2, Camat Diingatkan!

Jumat 09 Feb 2024 - 01:28 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

Dari target tersebut, sekitar Rp 800 juta berasal dari perusahaan yang telah menyetor lunas ke BKD, sementara sisanya dari masyarakat umum.

Pemkab Lebong tidak akan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang tidak patuh.

Wajib pajak yang tidak membayar hingga batas waktu akan didatangi oleh tim gabungan dari Pemkab Lebong, dan pidana akan diberlakukan bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tim penagihan juga akan menemui perangkat desa dan kelurahan yang bertanggung jawab dalam pemungutan PBB-P2.

Transparansi dalam penyampaian informasi mengenai piutang sangat diperlukan, terutama dalam hal pelaksanaan penagihan.

Pemkab Lebong berkomitmen untuk melakukan uji petik realisasi PBB-P2 setiap akhir September guna mengevaluasi capaian desa dan kelurahan.

Sanksi berupa penundaan dan pengurangan pagu ADD akan diberlakukan bagi desa yang minim kontribusi terhadap pemungutan PBB-P2. (*)

Kategori :