LEBONG - Sebagai langkah transparansi, penyelenggara Pemilu di semua tingkatan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Ad Hoc Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS), diwajibkan untuk secara terbuka mengumumkan jika mereka memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan peserta Pemilu, terutama Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Hal ini diatur melalui surat pernyataan yang harus disampaikan baik secara internal di institusi penyelenggara melalui forum rapat pleno maupun kepada publik melalui media massa.
Supriyatnak, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib menyatakan secara terbuka hubungan keluarga dengan Caleg pada Pemilu 2024. Ini mencakup calon DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi/kabupaten/kota.
Supriyatnak menambahkan bahwa KPU Lebong telah menginstruksikan seluruh jajaran penyelenggara melalui Surat Plh. KPU Lebong Nomor: 453/PL.01.4-SD/17/2/2023 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu pada 7 November 2023. Instruksi tersebut mencakup identifikasi dan pelaksanaan mekanisme sesuai dengan Peraturan DKPP dan PKPU, terutama bagi penyelenggara Pemilu yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan DCT Pemilu 2024.
"Setelah penetapan DCT, mereka diwajibkan untuk mengumumkan hubungan keluarga baik secara internal maupun kepada publik. Tetap menjaga netralitas dan profesionalisme sebagai penyelenggara Pemilu adalah kunci, meskipun memiliki hubungan keluarga dengan calon legislatif atau calon kepala daerah yang akan datang," tambahnya.
Supriyatnak menegaskan bahwa meskipun ada beberapa penyelenggara Pemilu Badan Ad Hoc, PPK, dan PPS yang memiliki keluarga sebagai peserta Caleg.
" Namun, tindakan telah diambil dengan membuat surat pernyataan yang diumumkan di media massa dan publik untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi," tandasnya. (*)