RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi 11 kelurahan di Kabupaten Lebong. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong memastikan anggaran Dana Kelurahan (DK) Tahap II tahun 2025 telah resmi ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke kas daerah (Kasda).
Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian laporan penggunaan Dana Kelurahan Tahap I dari masing-masing kelurahan.
Plt Kabid Anggaran BKD Lebong, Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP, menyampaikan bahwa seluruh kelurahan di Lebong telah menerima Dana Kelurahan Tahap I, dan kini diminta segera menuntaskan laporan penggunaannya.
Hal ini menjadi syarat utama agar proses pencairan Dana Kelurahan Tahap II bisa segera dilakukan.
Baca Juga: Manajemen Talenta, Strategi Pemda Jaga Karier ASN
“Kami berharap di sisa waktu yang ada, seluruh pemerintah kelurahan bisa bekerja keras menuntaskan progres kegiatan yang dibiayai Dana Kelurahan Tahap I. Dengan begitu, Dana Kelurahan 2025 ini bisa tersalurkan penuh 100 persen,” ujar Elvan.
Elvan menjelaskan, pagu Dana Kelurahan Kabupaten Lebong tahun 2025 mencapai Rp 2,2 miliar yang dibagi rata untuk 11 kelurahan. Artinya, masing-masing kelurahan akan menerima Rp 200 juta.
Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap pencairan, yakni 50 persen untuk tahap pertama dan 50 persen sisanya pada tahap kedua.
Elvan menambahkan, dana ini dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta program pemberdayaan ekonomi di lingkungan kelurahan.
“Dana Kelurahan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelurahan,” jelasnya.
BKD Lebong juga memastikan bahwa penyaluran Dana Kelurahan tahap II tahun 2025 akan segera direalisasikan setelah laporan administrasi tahap I selesai diverifikasi.
Dengan pencairan penuh, pemerintah berharap program pembangunan berbasis kelurahan di Kabupaten Lebong dapat berjalan lebih optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.