LEBONG - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong telah mencapai kesepakatan mengenai nilai hibah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah selanjutnya melibatkan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Lebong, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu Lebong.
Sebelum penandatanganan NPHD Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama perwakilan DPRD Lebong.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa pada 21 November 2023, Pemkab Lebong dan DPRD Lebong akan melakukan konsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pencairan hibah Pilkada 2024. Ini dilakukan karena tidak ada perubahan anggaran pada tahun anggaran 2023, dan Kemendagri telah menginstruksikan alokasi 40 persen hibah Pilkada 2024 dalam APBD Perubahan 2023, dengan sisanya 60 persen dianggarkan dalam APBD 2024.
"Pemkab bersama DPRD Lebong akan konsultasi ke Kemendagri mengenai mekanisme pencairan anggaran hibah Pilkada 2024," ungkapnya.
Mustarani menekankan pentingnya melibatkan anggota DPRD Lebong dalam konsultasi tersebut, menganggap mereka sebagai wakil rakyat yang perlu mengetahui isi pembicaraan dengan Kemendagri.
"Ketika uang ini tidak tersedia, pergeseran anggaran oleh pemerintah daerah mungkin merupakan solusi, dan oleh karena itu, mereka perlu tahu. Itulah mengapa mereka diajak ke Kemendagri dalam konsultasi ini," jelasnya.
Mustarani menargetkan penandatanganan NPHD Pilkada 2024 pada bulan November setelah mendapatkan petunjuk resmi dari Kemendagri mengenai mekanisme pencairan hibah. (*)