LEBONG - Entah apa yang merasuki tubuh DI (28), warga Kecamatan Bingin Kuning, DI diamankan anggota Polres Lebong karena dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang nenek-nenek berinisial AS (66), warga Kecamatan Lebong Atas.
Data terhimpun, kejadian yang menimpa korban sendiri terjadi pada hari Jumat tengah malam (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB. Berawal korban terkejut karena mengetahui payu dara korban dipegang oleh pelaku.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak dan pelakupun langsung membungkam mulut korban. Akan tetapi karena sebelumnya teriakan korban cukup kencang, membuat anak korban yang satu rumah dengan korban langsung terbangun dan menuju kamar korban.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizki DDwi Cahyo,Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan yang dialami korban. Dimana untuk saat ini, terlapor saat ini sudah diamankan di Mapolres Lebong.
"Orang tua pelaku sendiri yang mengantar laporan ke Mapolres Lebong," kata Kasat.
Kasat menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Dimana untuk laporan awal terkait tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana. Hal ini dikarenakan modus operandi pelaku ketika masuk kedalam rumah korban masuk dari pintu belakang rumah dan membukanya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.
"Saat ini anggota masih melakukan penyelidikan nanti seperti apa hasilnya akan kita sampaikan," singkatnya. (wlk)
Kategori :