RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 hanya menyisakan beberapa hari kedepan untuk bisa dilaksanakan seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih.
Maka, untuk menyukseskan Pemilu 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Lebong.
Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, telah menerbitkan surat edaran Nomor : 500/14/B.I/II/2024 tentang Himbauan untuk warga tidak melaksanakan panen padi pada saat pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Imbauan ini dimaksudkan untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, Bupati mengajak seluruh masyarakat khususnya yang sudah terdaftar sebagai pemilih agar bisa menyalurkan hak pilihnya dengan datang ke TPS.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pungguk Pedaro Terancam Dipenjara
Surat edaran tersebut ditujukan kepada camat, lurah dan Kades se-Kabupaten Lebong agar bisa disampaikan kepada masyarakat di wilayahnya.
Masih dalam edaran yang ditandatangani secara langsung oleh Bupati Lebong tertanggal 5 Februari 2024 menulis, menindaklanjuti pasal 167 ayat 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau yang diliburkan secara nasional serta dengan memperhatikan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, maka demi menyukseskan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lebong diminta agar camat, Kades dan lurah untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing agar tidak melakukan aktivitas pane padi pada tanggal 14 Februari 2024.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam menyukseskan Pemilu 2024. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas panen padi saat pemungutan suara, 14 Februari 2024.
"Maka dari itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan panen saat hari pencoblosan untuk menyukseskan dan meningkatkan partisipasi pada Pemilu 2024," kata Sekda.
Sekda berharap, edaran bupati ini bisa ditindaklanjuti oleh camat, lurah maupun Kades se-Kabupaten Lebong dengan mengimbau masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan panen saat pemungutan suara.
"Kita mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.Jikapun sudah masuk waktu panen dihari itu, bisa ditunda sehari setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan," singkatnya. (*)