Tahap Pengajuan NI, 3 PPPK Paruh Waktu Undur Diri

Senin 13 Oct 2025 - 22:09 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tahapan pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh waktu saat ini sudah akan memasuki tahapan pengajuan Nomor Induk.

Namun dari 2.306 calon PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus tersebut, 3 peserta yang sudah dinyatakan lulus memutuskan mengundurkan diri. 

Satu peserta mengundurkan diri karena merasa tidak memiliki jam mengajar. 

Satu peserta mengundurkan diri karena mundur dari tenaga Non ASN dan ikut suami.

BACA JUGA:Bengkulu Utara Siapkan Perda Perayaan Hari Jadi 4 Juli

Sedangkan satu peserta lagi mundur dari kelulusan sebagai PPPK Paruh waktu lantaran ingin mengikuti tes CPNS yang akan dilaksanakan tahun depan. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Syarifah Inayati menerangkan jika pernyataan mengundurkan diri dari tiga peserta tersebut sudah diterima. 

Nantinya BKPSDM akan menyampaikan pengunduran diri tersebut ke Badan Kepegawaian Negara. 

“Sehingga nantinya tidak akan kita ajukan untuk mendapatkan nomor Induk PPPK Paruh Waktu,” terangnya. 

Ia menyampaikan jika pengunduran diri tersebut merupakan hak dari masing-masing peserta. 

Apalagi saat ini ketiganya sudah menyatakan mengundurkan diri dari tugasnya sebagia tenaga Non ASN. 

“Sehingga mereka tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai PPPK Paruh waktu, karena mereka tidak boleh mengundurkan diri dari tenaga Non ASN sampai dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini BKPSDM masih menyusun penempatan tenaga formasi khusus guru.

Setelah itu akan dilanjutkan dengan pengajuan nomor Induk PPPK ke BKN. 

Pemda Bengkulu Utara baru akan membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan jika memang BKN sudah memberikan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu pada masing-masing peserta. 

Kategori :