RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong melaksanakan gelar perkara khusus Restorative Justice (RJ) dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan di ruang RJ Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., MH dalam keterangannya mengatakan, gelar perkara khusus tersebut dihadiri pihak terduga inisial Si dan pihak korban NA, serta pihak keluarga kedua belah pihak.
Hadir juga KBO Satreskrim, Kanit PP, Kasikum, Kasiwas, personel Siepropam, dan personel Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.
Dikatakan Kasat, peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Rabu (24/1) lalu dikediaman korban. Saat itu, korban terlibat cekcok mulut dengan tersangka yang juga suaminya yang mengakibatkan suami emosi dan melukai korban.
Baca juga: Sosialisasi Pengawasan Jasa Konstruksi hingga Tingkat Desa
"Bahwa terlapor selaku pihak kedua mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut kepada pelapor selaku pihak pertama," terang Kasat.
Tambah Kasat, pihak pertama juga telah memaafkan pihak kedua dan tidak akan menuntut secara hukum dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas secara damai dan kekeluargaan.
Apabila nantinya pihak kedua mengulangi perbuatannya lagi, maka bersedia dituntut secara hukum.
"Jadi, pihak pertama sudah memaafkan pihak kedua dan tidak menuntut secara hukum. Apabila, pihak kedua kembali mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan siap di proses sesuai hukum berlaku," ingkat Rizky. (*)