RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong melalui Bidang Jasa Konstruksi (Jakon) dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023.
Permen tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota tersebut rencananya akan disosialisaikan kepada setiap pelaku jasa konstruksi hingga tingkat desa.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR-Hub kabupaten Lebong Joni Prawinata, SE.MM melalui Kabid Jakon Dinas PUPR-Hub Lebong, Elvi Andriani, SE, menjelaskan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan mulai pelaku Jasa Konstruksi hingga ke tingkat desa.
Terlebih, desa sudah melaksanakan pembangunan infrastruktur yang dibiayai lewat Dana Desa (DD) setiap tahun.
Baca Juga: Layanan Pindah Memilih KPU Lebong Segera Ditutup
"Dengan mensosialisasikan Permen nomor 1 tahun 2023, diharapkan setiap penyelenggara jasa konstruksi termasuk di desa bisa memahami hal tersebut," kata Elvi.
Lanjutnya, selain mengelar sosialisasi terkait Permen tentang Pengawasan Jasa Konstruksi ini. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh setiap penyelenggara jasa konstruksi.
Baik itu yang dikerjakan oleh pihak rekanan OPD di lingkungan Pemkab Lebong maupun pemerintah desa.
"Pengawasan juga akan dilakukan terhadap izin setiap badan usaha hingga asal material pembangunan yang digunakan. Oleh karenanya jasa konstruksi ke depan tidak bisa lagi dianggap enteng. Dalam proses pengadaan barang dan jasa ada persyaratan tertentu, termasuk seluruh SDM yang bergerak di penyelenggara jasa konstruksi," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada setiap penyelenggara jasa konstruksi di Kabupaten Lebong untuk menggunakan pekerja yang benar-benar ahli di bidang konstruksi.
"Kami berharap ini bisa menjadi perhatian. Karena jika ada yang melanggar tentu ada sanksinya," tutupnya. (*)