Layanan Pindah Memilih KPU Lebong Segera Ditutup

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bagi pemilih yang ingin pindah memilih di Kabupaten Lebong, mohon segera manfaatkan layanan KPU Lebong yang akan berakhir pada tanggal 7 Februari 2024. 

Diketahui, ada 4 kriteria pemilih yang bisa diakomodir dalam layanan pindah memilih itu adalah pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain, pemilih yang menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, pemilih yang tertimpa bencana dan menjadi pemilih yang sedang menjalani tahanan rutan sangat pemungutan suara.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, mengatakan, layanan pindah memilih untuk 4 kriteria tersebut sudah dibuka oleh KPU Lebong mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang. 

Baca Juga: Verifikasi APBDes Tingkat Kecamatan

"Saat ini mulai dari PPS, PPK hingga KPU sudah membuka buku registrasi. Jika ada pemilih yang masuk dalam 4 kriteria tersebut agar bisa melapor," jelasnya.

Lanjut Rio, dalam layanan pindah memilih itu sendiri ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti KTP, kartu keluarga hingga surat pernyataan bermaterai.

Khusus untuk pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain wajib melampirkan surat keterangan dari tempat dirinya bekerja.

"Kami pastikan akan dilayani dengan baik ketika memenuhi kriteria dan dokumen pendukunya lengkap," katanya.

KPU Kabupaten Lebong juga mencatat ada ratusan warga di wilayah ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Tepatnya ada 396 Pemilih TMS.

Penyebab 396 pemilih TMS di Lebong antara lain masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal dunia dan ada juga yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.

"Update terakhir Januari 2024, untuk daftar pemilih TMS pasca penetapan DPT ada sebanyak 396 pemilih," terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan