Buka browser di HP.
Ketik alamat web: pip.kemdikbud.go.id atau cari dengan kata kunci “PIP Kemendikbud 2025”.
Pilih hasil pencarian paling atas yang mengarah ke laman resmi Kemendikbud.
Isi Data yang Diperlukan
Setelah masuk ke laman resmi PIP:
Masukkan NISN siswa pada kolom yang tersedia.
Masukkan NIK siswa sesuai yang tercantum di KK atau kartu identitas anak.
Masukkan hasil perhitungan angka verifikasi yang muncul di layar (captcha).
Pastikan data yang diinput sudah benar sebelum menekan tombol “Cek Penerima PIP”.
Lihat Hasil Pengecekan
Setelah data dikirim:
Jika muncul informasi penerima, berarti siswa terdaftar sebagai penerima PIP dan dapat mencairkan dana.
Jika muncul tulisan “Data tidak ditemukan”, bukan berarti siswa tidak menerima PIP. Sebaiknya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah atau ke bank penyalur.
Proses Pencairan Dana PIP 2025
Bagi siswa yang dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan di bank penyalur yang ditentukan. Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang harus dibawa:
Dokumen yang Dibutuhkan