RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang semakin mendekat. Rakyat Indonesia akan segera menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus yang terjadi pada Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 14 Februari mendatang.
Pemilu Serentak 2024 merupakan momen demokrasi terbesar, di mana Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan bersamaan.
Pada saat yang sama, masyarakat akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, serta anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Salah satu elemen krusial dalam penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara. Mengingat dilakukannya serentak, terdapat lima jenis surat suara yang akan digunakan untuk memilih capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.
Setiap surat suara memiliki ciri khas yang membedakannya. Penanda utama adalah warna yang digunakan pada masing-masing surat suara tersebut.
Baca Juga: Rejeki Nomplok! Gaji PNS Naik, Cek Golonganmu Berapa Besarannya?
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan setiap surat suara agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaannya. Berikut adalah penjelasan mengenai lima jenis surat suara Pemilu 2024:
Pilpres (Abu-abu):
Surat suara untuk Pilpres memiliki warna abu-abu. Fungsi surat suara ini adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden periode selanjutnya. Pastikan surat suara tetap utuh dan tidak terlipat, serta tidak ada tanda identifikasi pemilih. Berikan tanda atau centang di balik foto pasangan calon pilihan Anda.
DPR RI (Kuning):
Surat suara untuk memilih anggota DPR RI ditandai dengan warna kuning. Surat suara ini mencakup informasi mengenai calon anggota DPR RI, termasuk nama dan logonya. Manfaatkan hak pilih Anda dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai dengan hati nurani Anda.
DPD RI (Merah):
Surat suara untuk memilih anggota DPD ditandai dengan warna merah. Surat suara ini memiliki peran penting dalam pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah berisi daftar calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih dapat memberikan tanda coblos pada calon pilihan sesuai dengan hati mereka.
DPRD Provinsi (Biru):
Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi memiliki warna biru dan memuat kotak atau lingkaran. Pemilih dapat mengisi kotak atau lingkaran tersebut dengan tinta sesuai dengan calon anggota DPRD provinsi pilihan mereka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan pengamanan ketat untuk mencegah pemalsuan dan memastikan keabsahan Pemilu.
DPRD Kabupaten/Kota (Hijau):
Surat suara untuk DPRD kabupaten atau kota ditandai dengan warna hijau. Surat suara ini dilengkapi dengan kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Pemilih dapat memberikan tanda pada kotak yang berisi gambar calon anggota DPRD. Pilihlah calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan pilihan hati Anda.
Dengan demikian, inilah penjelasan mengenai ciri atau tanda kelima jenis surat suara yang akan digunakan pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Pastikan Anda memahami setiap detailnya untuk menjaga kelancaran proses demokrasi yang sedang berlangsung. (*)