JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Tim Penasihat Hukum H Abdul Halim Ali, Dr. Jan S Maringka menyampaikan kondisi kesehatan kliennya yang kini dinyatakan sakit permanen akibat faktor usia.
Hal ini diperkuat oleh hasil pemeriksaan tim kesehatan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel saat melakukan pemeriksaan Kms H Abdul Halim Ali di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Senin (16/9/2025).
Jan menjelaskan pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim medis Kejati Sumsel yang dipimpin dr Khalid As Shadiq dan didampingi oleh dokter RSUD Siti Fatimah Az-Zahra, Prof. Ali Ghani.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jan, tim medis menyatakan pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kesehatan Kms H Abdul Halim Ali lansia menjelang 88 tahun alami Fraility dengan resiko tinggi dengan kecacatan dan kematian mendadak sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:KPK Periksa Petinggi Verifone hingga PT Jaring Mal Indonesia terkait Pengadaan EDC
"Dalam keterangannya, tim dokter menyebutkan bahwa kondisi kesehatan klien kami H Halim bersifat permanen, dipengaruhi oleh faktor usia. Pemeriksaan lebih lanjut pun tidak dapat dilakukan dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Jan.
Mantan Jam Intel Kejagung 2017-2020 ini menambahkan pihaknya tetap kooperatif menghadapi permasalahan hukum yang tengah menimpa kliennya.
“Surat kami ini sudah diteruskan ke Kajati sebagai pengendali perkara ini,” ujar Jan.
Seperti diberitakan sebelumnya, H Halim, 88 tahun pengusaha sawit berhadapan dengan masalah hukum saat kebunnya akan dilintasi oleh proyek pembangunan tol Palembang – Jambi.
Namun, yang bersangkutan berkeberatan karena proyek tersebut membelah lahannya menjadi 3 bagian dan mengganggu fasiltas kebun
Atas program tersebut, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan untuk menggeser trase tol melalui bupati, gubernur, Kementerian PUPR dan Kemenko Marinvest dan pertimbangan teknis dari PT Hutama Karya, sejak tahun 2020 lalu.
Namun, setelah persetujuan didapat ternyata H Halim malah diproses pidana dengan alasan berkebun di luar HGU.
“Tentunya, jika ada keraguan tentang bukti kepemilikan lahan seharusnya dilakukan konsinyasi bukan dengan cara-cara kriminalisasi seperti begini,” ujar Jan.
Jan mengatakan bukti kepemilikan lahan kliennya sudah sangat jelas di samping ada HGU juga ada Hak atas pelepasan hutan.
“Jadi, tidak benar dia berkebun di areal hutan sebagaimana ungkapan penyidik. Hal ini juga telah ditegaskan oleh pantauan Satgas PKH dan surat dari Kementerian Kehutanan jika PT SMB milik klien kami tidak ternasuk perusahaan yang berkegiatan di kawasan hutan,” ujar Jan.