Dugaan Korupsi Jalan Lebong, Kerugian Negara Tembus Rp928 Juta

Minggu 14 Sep 2025 - 22:44 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 di Kabupaten Lebong kembali mencuat setelah hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu dirilis.

Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp928 juta, angka yang lebih tinggi dibanding estimasi awal penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebesar Rp850 juta.

Dari total anggaran Rp1,05 miliar yang dicairkan untuk kegiatan di Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, hampir seluruhnya diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan, indikasi awal menunjukkan adanya pekerjaan fiktif yang sama sekali tidak terlaksana meski dana telah habis terserap.

Kasi Pidana Khusus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa hasil audit BPKP menjadi dasar kuat untuk menuntaskan kasus ini.

BACA JUGA:KN Korupsi Jalan & Jembatan di Lebong Lebihi Perhitungan Jaksa, Roby: Sungguh Fantastis

“Nilai kerugian negara sudah valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Saat ini kami fokus menyusun berkas perkara agar segera masuk tahap persidangan,” ujarnya.

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dan jembatan Lebong tersebut kini masih ditahan di Lapas Malabero Bengkulu. Kejari menargetkan dalam waktu dekat perkara ini akan disidangkan di pengadilan tipikor.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR-Hub Lebong dan Badan Keuangan Daerah (BKD). Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah dokumen penting dalam dua boks dan satu koper untuk dijadikan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek infrastruktur yang semestinya bermanfaat bagi masyarakat, justru diduga dijadikan ajang korupsi. Jalan dan jembatan merupakan akses vital warga, terutama di pedesaan, untuk mobilitas harian maupun distribusi hasil pertanian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kejari Lebong menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan menjadi peringatan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi dalam pengelolaan anggaran infrastruktur daerah.

 

Kategori :