Gaji Honorer Rp1 Juta, Diangkat PPPK Paruh Waktu R2, R3, R4, R3T Dibayar Sebegini

Jumat 22 Aug 2025 - 23:55 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gaji honorer Rp1 juta per bulan, tetapi saat diangkat PPPK paruh waktu nilainya berkurang jauh. Kondisi ini dirasakan R2, R3, R4, dan R3T di kabupaten Pesawaran.

Mereka harus ikhlas digaji Rp350 ribu per bulan jika ingin diangkat menjadi ASN PPPK walaupun paruh waktu.

Tak hanya itu, mereka wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan menuntun perubahan gaji PPPK paruh waktu.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan, menerima berbagai keluhan honorer atau pegawai non-ASN.

Banyak honorer database dan non-database yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemdanya masing-masing.

Di kabupaten Pesawaran, honorernya harus menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya soal gaji PPPK paruh waktu.

"Jadi, teman-teman yang sebelumnya digaji 1 juta rupiah per bulan dan mereka dipaksa menerima gaji PPPK paruh waktu 350 ribu rupiah," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (21/8).

Ironinya, para honorer tersebut dilarang menuntut soal besaran gajinya. Hal ini kata Faisol, membuat honorer tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

Jika bergerak melakukan perlawanan, mereka takut tidak diajukan namanya untuk diangkat PPPK paruh waktu. 

Akhirnya, para honorer R2, R3, R4, dan R3T menandatangani surat pernyataan tersebut, meskipun menyakitkan hati mereka.

"Teman-teman R2 dan R3 di Dinas Pendidikan nelangsa banget. Mereka harus legawa digaji 350 ribu rupiah, karena kalau tidak diajukan PPPK paruh waktu statusnya makin tidak jelas," ucapnya.

Menurut Faisol, harga yang harus diterima honorer R2 dan R3 untuk menjadi PPPK paruh waktu sangat besar. Selama menjadi honorer sudah digaji Rp 1 juta.

Ketika diangkat PPPK paruh waktu merosot tajam ke angka Rp 350 ribu per bulan. Guru honorer dan tendik ini dipaksa menerima gaji di bawah yang sudah didapat sekarang.

Ini kata Faisol, sangat tidak sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

"Dua surat menteri itu kan sangat jelas bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah gaji selama menjadi honorer," ujarnya.

Kategori :