JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Musikus Fariz RM berharap bisa menjalani rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikannya saat sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Dalam agenda sidang duplik, Fariz RM menyatakan ingin menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan.
"Walaupun harapan saya, tentunya, kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja ya, itu, itu harapan saya," kata Fariz RM. Meski begitu, pria berusia 66 tahun itu memastikan bakal menerima apa pun keputusan hukum nantinya. Fariz RM menganggap vonis yang akan diterima merupakan takdir dari Tuhan untuk introspeksi dan memperbaiki diri.
BACA JUGA:Ini Jadwal Tayang Film 'Maryam: Janji & Jiwa Yang Terikat' di Bioskop
"Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas dengan lebih menjadi manusia yang insyaallah lebih baik," beber pelantun Sakura itu. Menurut Fariz RM, dirinya siap menjalani rehabilitasi maupun menerima hukuman atas perbuatannya.
"Saya siap menjalani. Yang penting sebetulnya adalah menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya," tambahnya.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menyatakan kliennya bukanlah pengedar narkotika, melainkan pengguna yang mengalami kecanduan.
Oleh sebab itu, dia merasa Fariz RM layak menjalani rehabilitasi. "Sehingga, dia harus direhabilitasi, bukan dihukum. Itu juga kami sudah berharap demikian, sudah disampaikan juga," tutur Deolipa.
Sidang vonis Fariz RM direncanakan digelar pada 4 September 2024 mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fariz RM dengan hukuman penjara 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Adapun ini merupakan kali keempat Fariz RM terseret kasus penyalahgunaan narkoba.