RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wacana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Latihan Kerja (UPTD BLK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong masih terasa jauh dari harapan.
Pasalnya, rencana tersebut disebabkan oleh alokasi anggaran dan proses pengisian jabatan yang hingga saat ini belum terealisasi.
Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustianto, SP, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembentukan UPTD BLK telah selesai disusun.
Namun, kendala terkini terletak pada penantian alokasi anggaran dan pengisian jabatan dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
Baca Juga: Peserta PPPK Lebong 2023 Segera Bekerja, TMT Diperkirakan Maret
"Perbup sebagai payung hukum untuk pembentukan UPTD BLK sudah selesai, namun saat ini masih terkendala oleh masalah anggaran dan pengisian jabatan,"ungkap Riko.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini telah mengajukan proposal ke Kementerian, mengusulkan pembangunan workshop dan mendapatkan bantuan peralatan gedung BLK.
Namun, belum ada kepastian apakah proposal tersebut akan diakomodir oleh Kementerian pusat.
"Kami telah mengajukan proposal ke Kementerian untuk pembangunan, dan harapan kami adalah agar usulan tersebut dapat diakomodir oleh pihak Kementerian," harapnya.
Riko menambahkan bahwa pengisian struktur organisasi UPTD BLK akan ditentukan langsung oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperjakat), yang sedang dalam proses oleh BKPSDM.
Dia menegaskan bahwa jabatan tertinggi di UPTD BLK harus diisi oleh pejabat Eselon II. Dengan demikian, diharapkan agar UPTD BLK dapat segera terbentuk sebagai solusi untuk mengurangi tingkat pengangguran di Kabupaten Lebong.
"Harapan besar kami adalah agar UPTD BLK segera terbentuk, sehingga dapat membantu menekan tingkat pengangguran di Kabupaten Lebong," tandasnya. (*)