Mahfud MD soal Vonis Penjara Silfester Matutina: Bisa Segera Dieksekusi

Jumat 15 Aug 2025 - 23:19 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti polemik eksekusi putusan pengadilan yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina.

Silfester merupakan ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang berstatus terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) sejak 2019, tetapi tidak kunjung dieksekusi ke penjara oleh jaksa.

Mahfud MD menyoroti adanya pernyataan tim hukum Silfester soal eksekusi untuk vonis pendukung Jokowi itu dinilai sudah kedaluwarsa.

"Tim Hukum Silfester Matutina, mungkin salah baca, sehingga keliru mengatakan bahwa kewajiban eksekusi untuk vonis Silfester sudah daluwarsa sehingga tak perlu dieksekusi," kata Mahfud melalui akunnya di X, dikutip pada Jumat (15/8/2025).

Menurut Mahfud, pemahaman itu salah karena diasumsikan bahwa Silfester dihukum 1,5 tahun karena "pelanggaran".

Mahfud mengingatkan bahwa Silfester itu divonis dengan dakwaan Pasal 311 Ayat 1 KUHP yang berarti pemfitnah sebagai pelaku "kejahatan" (bukan pelanggaran).

Selain itu, menurut Pasal 78 jo. Pasal 84, masa daluwarsa penuntutan atas Silfester adalah 12 tahun, sedangkan daluwarsa untuk eksekusi adalah 12 tahun ditambah 1/3-nya.

"Artinya 16 tahun. Jadi, masih sangat jauh dari daluwarsa. Bisa segera dieksekusi," ujar Mahfud.

Terbaru, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina ke penjara.

Menurut Anang, pihaknya sempat menemui hambatan dalam mengeksekusi hukuman penjara Silfester.

Anang mengaku bahwa pada 2019 pihaknya sudah mencoba mengeksekusi Silfester. Namun, upaya itu terhambat. Dia juga menjadikan Covid-19 yang terjadi awal 2020 sebagai salah satu hambatan tersebut.

"Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang. Kemudian, keburu pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang (ke penjara), yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang di Jakarta, Kamis malam (14/8).

Selain itu, Anang juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi.

"Sudah, silakan dicek," ujar Anang yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).

Dia menegaskan pula bahwa tidak ada tekanan politik di balik belum dieksekusinya Silfester.

Kategori :