Inilah 14 Kosmetik Izin Edarnya Dicabut BPOM Gegara Promosi Menyesatkan

Selasa 12 Aug 2025 - 19:38 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Berikut ini daftar 14 kosmetik yang izin edarnya dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin edar 14 kosmetik wanita dicabut gegara dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.

"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (12/8). 

Dalam peraturan tersebut, ujarnya, dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik. “BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk.

BACA JUGA:Izin Edar Skincare Milik Doktif Dicabut BPOM, Karma atau Kelalaian?

BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” katanya. Taruna menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," katanya.

Dia menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," katanya.

Adapun 14 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya, yakni:

1.VERBA Breast G 2. VERBA Xtrass 3. SKINLYFE Albus Breast Oil 4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum 5. VIOLLA Breast Gel Serum

6. PHERINI Breast Care Serum 7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

8. PRISA Bust Fit Secret Serum 9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929) 10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468) 11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607) 12. SMART BREAST Breast Luxury Oil 13. GENDES Spray With Vanilla.

Kategori :