BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Bengkulu Utara akan mengukuhkan sebanyak 15 mantan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang akan kembali bertugas menjadi kepala desa pada bulan Agustus 2025 ini.
Dimana diketahui, 15 mantan kades tersebut mendapatkan pertambahan waktu masa jabatan, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perpanjangan masa jabatan kades SE Kemendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
"Dalam SE Mendagri itu memuat beberapa poin terkait pelantikan ulang dan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pada poin kedua huruf a disebutkan, desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) diminta segera melakukan pelantikan paling lambat minggu keempat Agustus 2025," ujar Arie.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Bengkulu Utara Rahmat Hidayat S.STP bahwa total desa yang akan dikukuhkan kembali di Bengkulu Utara sebanyak 30 desa dan saat ini dijabat Pj kades.
Baca Juga: Camat Instruksikan Desa Segera Siapkan SPJ Tahap Pertama
Sementara, 15 kades lainnya batal dikukuhkan lantaran meninggal dunia, tersandung kasus hukum dan mengundurkan diri.
Dalam SE itu, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sejak tahun 2023 hingga Januari 2024 gelombang kedua pilkades di Bengkulu Utara, maka bakal dikukuhkan lagi menjadi Kades.
“Di Bengkulu Utara sendiri ada sebanyak 30 Kades yang akhir masa jabatannya di tahun yang sesuai dengan isi SE itu, namun hanya 15 kepala desa akan dikukuhkan. Para mantan Kades tersebut akan dikukuhkan kembali oleh kepala daerah sesuai ketentuan SE Kemendagri. Pengukuhan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 ini. Kita tunggu arahan dari pak Bupati dan menunggu berkas dari mantan kades yang akan dikukuhkan,” pungkasnya.