Prabowo Beri Hasto Amnesti, Ronny: Rakyat Tak Boleh Jadi Korban Kriminalisasi Hukum

Jumat 01 Aug 2025 - 23:15 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah menerbitkan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (1/8).

Ronny mengatakan kasus Hasto memang kental muatan politik sejak perkara itu mulai diusut kembali tahun lalu.

Dari situ, Ketua DPP PDIP itu menyebut setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tidak boleh menjadi korban hukum yang bermuatan politik.

"Mas Hasto dan siapa pun warga negara di Republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," katanya.

Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua surat yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terkait abolisi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti seribu terpidana, termasuk satu di antaranya Hasto Kristiyanto.

Hal demikian seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Awalnya, Dasco mengatakan DPR pada Kamis ini membuat rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di parlemen membahas Surat Presiden (Surpres) RI.

"Rapat konsultasi ini dalam rangka membahas Surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan," kata dia, Kamis malam.

Dasco memgatakan hasil rapat menyatakan DPR RI memberikan persetujuan terhadap Surpres RI Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Adapun, Surpres itu berisi tentang pemberian pemberian abolisi untuk Tom Lembong yang tersangkut perkara korupsi impor gula.

"Persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lombong," kata Dasco.

Selanjutnya, ujar Ketua Harian Gerindra itu, DPR memberikan persetujuan atas pertimbangan Supres Nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

Adapun, Surpres itu berkaitan dengan pemberian amnesti ke sekitar seribu orang terpindana, termasuk Hasto Kristiyanto yang tersangkut perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar dia. (jp)

Kategori :