Peradi SAI Harus Jadi Garda Terdepan Pembangunan Hukum Berbasis Digital

Senin 28 Jul 2025 - 00:28 WIB

“Reformulasi KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Hakim sebagai pelaksana hukum di ujung proses harus didengar dalam perumusan ulang. Tujuan akhirnya adalah hukum pidana yang adil, humanis, dan berwawasan HAM,” ujar Yanto.

Hendra Kurnia pada kesempatan yang sama memaparkan perkembangan terbaru dalam penyusunan RUU KUHAP, termasuk berbagai norma baru yang diusulkan untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip keadilan modern, antara lain plea bargaining, restorative justice, dan penguatan posisi korban dalam sistem peradilan pidana.

Acara yang akan diakhiri dengan pemilihan ketua umum baru ini dihadiri oleh seluruh pengurus baik pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota seluruh Indonesia. 

Munas kali ini dibuka oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham Widodo, dihadiri oleh seluruh Forkompinda Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana dan pejabat dari beberapa kementerian terkait lainnya. Tema Munas Peradi SAI Tahun 2025 yaitu Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat. (jp)

Kategori :