RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bagi pengguna kawat gigi atau behel, perlu usaha lebih dalam menjaga kebersihan gigi dan mulut.
Di sisi lain, mereka juga perlu rutin kontrol behel ke dokter gigi.
Dokter biasanya menganjurkan penggantian karet dan kontrol behel sedikitnya satu bulan sekali, bahkan tiga minggu sekali.
Namun ada kalanya, pasien dihadapkan situasi sulit karena jadwal kontrol behel bertepatan dengan bulan Ramadan.
BACA JUGA:Tips Atasi Nyeri Saat Behel Dikencangkan
Situasi ini sering menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika harus kontrol behel saat puasa?
Apakah tindakan tersebut akan membatalkan puasa?
Karena seperti yang diketahui, bahwa jika sesuatu yang cair atau padat masuk melalui mulut bisa membatalkan puasa.
Dokter Gigi Satria dari Chubby Dental Surabaya menegaskan bahwa kontrol behel maupun pemasangan behel tidak membatalkan puasa.
Namun puasa akan batal jika dengan sengaja meminum air mineral yang disediakan untuk berkumur saat kontrol behel.
Penjelasan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi, disebutkan bahwa periksa gigi atau kontrol rutin itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Berikut beberapa poin yang dijelaskan dalam fatwa tersebut.
Pencabutan gigi/ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa.
Pemberian obat anestesi berupa gel yang yang dioleskan, disemprotkan, atau disuntikkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati.
Jika cairan tidak sengaja tertelan, tidak membuat puasa batal.