2 ASN Terancam Dipecat Tidak Hormat

Selasa 22 Jul 2025 - 00:43 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

“Ini merupakan kloter terakhir dari proses klarifikasi terhadap seluruh ASN yang direkomendasikan oleh BKN. Setelah selesai, barulah keputusan sanksi dapat diproses,” ungkap Donni.

Lebih lanjut, Donni memaparkan bahwa rekomendasi BKN mencakup dua jenis sanksi: sedang dan berat.

Masing-masing kategori sanksi ini terdiri dari tiga tingkatan yang nantinya diputuskan berdasarkan hasil klarifikasi dan pertimbangan dari Bupati.

“Ada tiga tingkatan dalam sanksi sedang dan tiga tingkatan juga dalam sanksi berat. Bupati selaku PPK yang berwenang menentukan jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada ASN tersebut,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Lebong berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan BKN, demi menjaga profesionalitas ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Kita pastikan seluruh rekomendasi dari BKN akan ditindaklanjuti secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Donni.

Kategori :