Desak Pemda Tuntaskan Honorer Belum Terakomodir Pengangkatan PNS & PPPK

Sabtu 12 Jul 2025 - 23:43 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah minta pusat menekan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PNS maupun PPPK.

Dia mengungkapkan dari 90 ribu honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN, masih banyak belum diangkat PPPK. Padahal, batas waktu penyelesaian honorer hanya sampai Oktober 2025.

"Perjuangan kami fokus pada penyelesaian anggota FKBPPPN seluruh Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (12/7).  

Dia menjelaskan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 66 mengatur tentang penataan honorer dan larangan pengangkatan pegawai non-ASN baru setelah UU ini berlaku. 

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Instansi hanya mempekerjakan PNS dan PPPK.

"Artinya, honorer yang masih ada itu harus segera diselesaikan pemda secepat-cepatnya, apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan tenggat waktunya sampai Oktober 2025," tegasnya. 

Fadlun menilai sikap pemda yang terkesan mengulur-ulur waktu dan tidak menjalankan regulasi yang dibuat pusat merupakan bentuk pembangkangan kepada pemerintahan Prabowo, apa pun alasannya.

Selama ini, pemda selalu beralasan anggaran minim, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menyatakan sudah tersedia.

"Jadi, kesimpulannya di sini pemerintah pusat harus menekan pemda. Pemda terkesan mbalelo karena tidak ada sanksi dari pusat," cetusnya.

Fadlun juga mengungkapkan keprihatinannya melihat kawan-kawannya yang sudah diangkat menjadi PPPK, tetapi belum merdeka.

Sebab, ada daerah yang sudah melantik honorernya menjadi ASN PPPK 5 bulan lalu, tetapi sampai hari ini belum digaji.

Melihat perlakuan sewenang-wenang pemda ini, ketum FKBPPPN mendesak pusat untuk mengambil tindakan tegas kepada pemda yang bandel.  

FKBPPPN juga telah mendata daerah-daerah yang belum menyelesaikan tenaga non-ASN termasuk honorer Satpol PP.  

Fadlun mengungkapkan, sampai hari ini mendapatkan data 54 daerah belum mengakomodasi honorer Satpol PP dalam pengangkatan PPPK 2024, yaitu Bangka Barat, Padang Lawas Utara, Mandiling Natal, Pacitan Jawa Timur, Sidoarjo Jawa Timur, Cianjur, Kab. Aceh Barat, Kab. Pemalang Jawa Tengah, Lamsel, Kab. Subang Jawa Barat. Kab. Sintang, Kab.Lombok Tengah, Depok Jawa Barat, Konawe Selatan Prov Sultra, Kab. Karawang Jawa Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Kolaka Utara Prov.Sultra, Kota Makassar, Kota Jogjakarta, Kab. bantul, Kab Kulonprogo, Kab Gunung Kidul, Kab.Kubu Raya, Kota Cirebon Jawa Barat, Kab.Tanggamus Lampung. Kab. Tasikmalaya Jawa Barat, Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Provinsi Jambi, Kab.Ketapang Kalbar, Kab.Ngawi Jatim, Kab.Garut Jabar, Kab. Jember Jatim, Kota Binjai Sumut, Kab. Kuningan Jabar, Kab. Bungo, Kab. Tapanuli Tengah Sumut, Kab. Kepulauan Meranti, Kab Pangandaran Jabar, Kota Padangsidimpuan. Kab. Indragiri hulu Riau, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Pidie Jaya, Kab.Pamekasan Jatim, Kota Pekanbaru Riau, Kab Cirebon Jawa Barat, Kab. Bangka Selatan, Kab.Lombok Barat NTB, Kab.Lombok Timur NTB, Kota Banjarbaru, Samarinda, Kab.Berau, Kab. PPU, Kab.Mahakam Ulu, Kab.Kutai Barat, Kota Bontang.

"Itu belum semuanya ya karena kami masih terus mendata. Ini juga sebagai bukti bahwa desakan kami bukan sekadar omon-omon," pungkas Fadlun Abdillah. (jp)

Kategori :