RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lebong, mengingatkan kepada seluruh LSM dan Ormas untuk mendaftar ulang keberadaannya di Lebong.
Terlebih, saat ini baik LSM maupun Ormas sudah cukup banyak di Kabupaten Lebong.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong, M. Ikhram S.Sos, menjelaskan, setidaknya dari data terakhir yang ada pada pihaknya lebih kurang ada sebanyak 98 LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Lebong.
Namun, dari jumlah tersebut belum semuanya LSM dan Ormas melakukan daftar ulang.
Dalam hal ini baik LSM maupun Ormas diwajibkan mendaftar di Kesbangpol. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 5 tahun 1996 dan juga Permendagri nomor 44 tahun 2009 tantang kewajiban Ormas dan LSM terdaftar di Kesbangpol.
Baca Juga: Tak Lapor Dana Kampanye, 5 Parpol Didiskualifikasi
"Hal ini sudah ada aturannya, maka setiap LSM dan Ormas wajib sifatnya untuk mengurus pendaftarannya, agar datanya terdaftar di Kesbangpol," katanya.
Lanjut Ikhram, dengan terdaftarnya LSM dan Ormas di Kesbangpol maka pihaknya bisa mengetahui secara pasti jumlahnya berapa.
Selain itu juga untuk kepentingan mereka sendiri, baik ketika LSM dan Ormas akan mengajukan proposal, izin keramaian untuk pelaksanaan kegiatan serta yang lainnya.
"Selain itu juga pihaknya meminta kepada LSM dan Ormas untuk memasang papan nama dan lembaga organisasi di sekretariatnya sehingga jika hal tersebut dilakukan, maka keberadaan mereka bisa diakui oleh pemerintah," jelasnya.
Ikhram menambahkan, peran LSM dan Ormas itu sendiri memang dibutuhkan, namun setiap LSM dan ormas harus bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (ADART) masing-masing.
Untuk itulah dalam hal ini peran serta dan aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan agar kegiatan yang dilakukan tidak menyalahi aturan terutama yang dilakukan para oknum.
"Mari kita bersama-sama untuk mengawasi agar LSM dan Ormas disekitar kita tidak menyalaih wewenang dan segera melapor ke Kesbangpol jika adanya penyimpangan," singkatnya. (*)