Dari seluruh operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Selain itu, dengan berhasilnya penindakan narkotika, negara juga menghindari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 3,95 triliun.
Untuk pelaku pelanggaran kepabeanan, Bea Cukai menerapkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Untuk pelanggaran di bidang cukai, digunakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal. Laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkas Agus.