Ini Hasil Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di Paruh Pertama 2025, Ada 1,1 Ton Narkotika

Selasa 24 Jun 2025 - 20:54 WIB

Dari seluruh operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Selain itu, dengan berhasilnya penindakan narkotika, negara juga menghindari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp 3,95 triliun.

Untuk pelaku pelanggaran kepabeanan, Bea Cukai menerapkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Untuk pelanggaran di bidang cukai, digunakan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal. Laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional tanpa pungutan biaya apa pun,” pungkas Agus. 

 

 

 

Kategori :