Pemerintah Diminta Segera Atur Masa Pakai Galon Guna Ulang

Jumat 20 Jun 2025 - 22:44 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak pemerintah segera mengatur batas masa pakai galon guna ulang atau galon lanjut usia (ganula), yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Ketua KKI, David Tobing, menilai ketiadaan regulasi ini telah dimanfaatkan produsen untuk terus mengedarkan ganula demi keuntungan, dengan mengabaikan aspek keselamatan konsumen.

“Celah regulasi inilah yang dieksploitasi produsen untuk terus mendistribusikan ganula yang seharusnya sudah tidak layak pakai,” ujar David dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Dia menyoroti bahwa meski BPOM telah mewajibkan pelabelan risiko BPA sejak 2024, belum ada aturan tegas mengenai masa pakai galon tersebut.

Menurut David, sejumlah pakar termasuk Prof Mochamad Chalid dari Universitas Indonesia, telah merekomendasikan agar galon polikarbonat hanya digunakan maksimal 40 kali isi ulang atau setara satu tahun pemakaian.

Lebih dari itu, dikhawatirkan kandungan BPA yang digunakan dalam proses pembuatan galon dapat terlepas dan mencemari air.

KKI menyebut hasil investigasinya pada 2024 menunjukkan bahwa sekitar 40 persen galon di sejumlah kota besar telah berusia lebih dari dua tahun.

“Padahal, produsen yang sama sudah memproduksi galon baru dari bahan bebas BPA, lalu mengapa ganula-ganula itu tidak ditarik dari peredaran?” tegas David.

BPA merupakan senyawa kimia sintetis yang berisiko mengganggu sistem hormon tubuh, terutama pada anak-anak, serta diduga meningkatkan risiko kanker.

David menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen adalah pihak paling lemah, maka negara harus hadir untuk melindungi,” kata David.

KKI pun mendorong percepatan pelabelan BPA dan penetapan standar masa pakai galon guna ulang agar tidak ada lagi ganula beredar di pasaran tanpa pengawasan ketat. (jp)

Kategori :