BPJS Kesehatan Pastikan Jaminan Katarak Bagi Peserta JKN

Sabtu 14 Jun 2025 - 22:22 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan tidak ada pembatasan layanan katarak selama memenuhi indikasi medis dan tersedia sarana serta prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan. 

“Tidak benar jika disebut bahwa BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Layanan tersebut tetap diberikan kepada peserta sesuai kebutuhan medisnya. Justru kami memastikan pelayanan berjalan dengan tepat sasaran dan efisien,” ujar Rizzky. 

Sebagai penyelenggara Program JKN di Indonesia, BPJS Kesehatan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. 

Hal itu untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan moral hazard, sebagaimana pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kecurangan layanan katarak beberapa waktu lalu. 

”Prinsip kehati-hatian ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan pelayanan kesehatan yang melibatkan banyak pihak profesional diantaranya Kementerian Kesehatan (Pusat Pembiayaan, Pelayanan Klinis, Tim Koding), BPJS Kesehatan, PB IDI, PERDAMI dan Kolegium Mata,” jelas Rizzky. 

Pada 2024, pemanfaatan layanan kesehatan mata baik di Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) maupun Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) mencapai 16,9 juta kasus dengan total biaya pelayanan mencapai Rp 8,1 Triliun. 

Khusus untuk katarak, pada 2024 ada 3,5 juta kasus dengan biaya pelayanan mencapai Rp 5,4 triliun. 

Pada kesempatan yang sama, Rizzky juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan berupaya memastikan akses layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri, khususnya bagi peserta yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTFMS) untuk mendekatkan fasilitas Kesehatan.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab tantangan belum meratanya fasilitas kesehatan karena kondisi geografis Indonesia yang luas dan menantang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta program jaminan kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan. 

Namun, Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan berat dalam upaya menyediakan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Di antaranya persoalan infrastruktur yang belum merata dan kurang memadai serta distribusi tenaga kesehatan. Fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, masih terpusat di kota-kota besar. 

”Tugas utama BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan perorangan atau personal health, bukan upaya kesehatan masyarakat atau public health. Secara prinsip, BPJS Kesehatan tidak dibebani tanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan atau pemenuhan kebutuhan di sisi supply side,” kata Rizzky. 

Meskipun begitu, BPJS Kesehatan tak lantas berdiam diri. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan DBTFMS. 

"BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah yang tidak ada faskes yang memenuhi syarat," kata Rizzky.

Kategori :