Mantan aktivis HMI itu pun penasaran apakah perusahaan-perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat termasuk dalam 47 perusahaan tambang yang oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dilaporkan ke Kejagung pada Maret lalu.
"Puluhan perusahaan itu diduga telah melakukan korupsi sumber daya alam sekaligus merusak lingkungan," kata ART yang juga sekjen Laskar Merah Putih.
Karena itulah dia memandang Kejaksaan Agung harus mengembangkan investigasinya lebih radikal lagi. Publik juga punya alasan kuat untuk waswas bahwa telah berlangsung kongkalikong jahat dalam rangka menghasilkan produk hukum yang memuat pasal-pasal yang memuluskan eksploitasi sumber daya alam dan pengampunan pelanggaran.
"Ini lazim diistilahkan sebagai state capture corruption. Musim omon-omon sudah tamat. Malah sudah bosan kita melihat situasi seperti jalan di tempat. Pemerintahan Prabowo tidak punya pilihan kecuali walk the talk, talk the walk. Dan, Kejaksaan Agung bisa diandalkan untuk itu," kata ART.
Dia menambahkan bahwa Kejagung bisa dikerahkan tidak saja menangani tambang nikel di Raja Ampat, tetapi juga di Sulawesi Tengah, Maluku, Bangka, dan di seluruh lubang tempat mafia tambang membuat galian.